Kamis, 03 Maret 2016

Guru Wajib Baca!!!Jadwal Penerbitan SK Penerima TPG Tahun 2016

Bapak/Ibu guru yang sedang menanti pencairan tunjangan profesi guru (TPG) ini adalah berita yang ditunggu-tunggu yaitu jadwal penerbitan SK penerima TPG tahun 2016. simak berita selengkapnya.


Jadwal penerbitan SK Tunjangan Profesi guru (TPG) 2016

Surat Keputusan (SK) penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau juga dikenal SK TPP (Tunjangan Profesi Pendidik) terbit setiap enam bulan sekali. Yang pertama, SK TPG terhitung dari bulan Januari sampai dengan Juni atau periode semester 2 tahun ajaran 2015/2016 sebagai dasar pembayaran TPG triwulan I dan triwulan II tahun anggaran 2016.

Selanjutnya, SK yang kedua terhitung dari bulan Juli sampai dengan bulan Desember (periode semester 1 tahun ajaran 2016/2017) sebagai dasar pembayaran TPG triwulan III dan triwulan IV tahun anggaran 2016. Bagi guru yang telah bersertifikat pendidik di tahun 2016 ini akan diterbitkan SK TPG berdasarkan data yang diinput dalam aplikasi Dapodik.


Jadwal untuk penerbitan SK TPG pada semester 2 tahun ajaran 2015/2016 direncanakan pada tanggal 3 Maret 2016 dan perbaikan data guru yang belum valid pada periode ini mulai bulan Maret sampai dengan bulan Juni 2016. Sedangkan untuk penerbitan SK TPG semester 1 tahun ajaran 2016/2017 pada tanggal 3 Juli 2016 dengan masa perbaikan sampai Desember 2016.


Syarat yang harus dipenuhi Guru calon penerima TPG 2016


Syarat utama yang harus dipenuhi guru penerima TPG adalah memiliki beban mengajar minimal 24 jam per pekan. Pembayaran tunjangan guru untuk triwulan I tahun 2016 akan dilaksanakan pada bulan April 2014. Selanjutnya pembayaran tunjangan guru triwulan II dilakukan pada Juli 2016, triwulan III pada Oktober 2016, dan triwulan IV pada akhir Desember 2016.


Anggaran TPG tahun 2016


Pemerintah untuk tahun 2016 telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) jenjang pendidikan dasar-menengah dan 7 triliun rupiah untuk TPG guru non-PNS dari APBN. Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

 
KATA SAMBUTAN DARI ADMIN
Terima Kasih Atas Kunjungan di websate Baru Saya, "semoga rekan-rekan" operator Dapodikdas,Dapodik Paudikmas "Puas", atas berita-berita dan tips Trik yang kami sajikan.
Sekilas Info Websaite masih dalam tahapan refisi
close