Sabtu, 06 Februari 2016

LIHAT PENJELASAN UU ASN DAN PP TENTANG HONORER K2, BAGAIMANA NASIB HONORER KE DEPAN

Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu guru pegawai tenaga honorer, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah berupaya maksimal memperhatikan nasib eks Tenaga Honorer K2 (THK2).

Herman Suryatman Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB di Surabaya selesai menghadiri  acara Forum Koordinasi Pendayagunaan Aparatuur Negara (6/2) mengatakan sudah dilakukan menyusun road map penanganan permasalahan THK2, melakukan rapat maraton dengan lintas kementerian/lembaga untuk merumuskan payung hukum, serta upaya administratif lainnya untuk mendapatkan dukungan anggaran 

Menurut UU ASN serta berakhirnya masa berlaku PP 56 Tahun 2012. "Secara jelas dan tegas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2015 Tentang Aparatur Sipil Negara tidak memberikan ruang bagi rekruitmen dan pengangkatan CPNS secara langsung atau otomatis. Penerimaan CPNS harus melalui seleksi terlebih dahulu," ujar Herman.

Ini  UU ASN Pasal 58 ayat 3 bahwa persyaratan dalam penerimaan CPNS dilkukan dengan tahapan sebagai berikut :
  1. Tahapan perencanaan
  2. Pengumuman lowongan
  3. Pelamaran
  4. Seleksi
  5. Pengumuman hasil seleksi
  6. Masa percobaan menjadi CPNS
  7. Pengangkatan menjadi PNS.
Dan diperkuat Pasal 61 bahwa Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.

Pada UU pasal 62 ayat 2 dijelaskan penekanan penerimaan CPNS melalui tiga tahap proses yakni : 
  1. Proses seleksi administrasi
  2. Proses tes kemampuan dasar (TKD)
  3. Proses tes kemampuan bidang.
Selain Undang-Undang, Peraturan Pemerintah nomor 56 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil juga memberikan batasan-batasan yang jelas.

Menurut Herman  menjelaskan PP Nomor 48 tahun 2005 itu menyebutkan tenaga honorer K2 dapat diangkat menjadi CPNS setelah mengikuti tes kemampuan dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB). PP Itu juga menegaskan , Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014. "Artinya, gelombang pengangkatan tenaga honorer K2 selesai setelah pengangkatan CPNS pada 2014, serta seiring dengan berakhirnya masa berlaku PP 56/2012 pada Desember 2014," pungkas Herman (Sumber : Menpan)

Ironis memang, sudah jelas-jelas UU dan PP menyatakan Honorer tidaka ada pengangkatan lagi setelah tahun 2014, tetapi kenapa MenPAN-RB  pada demo yang dilakukan oleh Honorer pada tahun 2015 memberikan janji akan mengangkat Honorer K2 dari tahun 2016 sampai 2019?. 

Berarti langkah sudah ditempuh oleh MenPAN-RB ini, mau gak mau harus merubah PP atau membuat peraturan hukum sebagai pengganti PP Nomor 48 tahun 2005 untuk pengangkatan honorer K2 kembali.

Terus bagaimana nasib honorer K2 setelah demo besaran-besaran pada bulan Pebruari 2016 ini? Semoga hasil terbaik dengan langkah tegap dan senyuman mehias wajah tyang sepringgah

Semoga bapak menteri KemenPAN-RB diberikan kemudahan dalam menyelesaikan terbaik masalah Honorer K2 tahun 2016 ini. Demikian informasi ini semoga bermanfaaf

 
KATA SAMBUTAN DARI ADMIN
Terima Kasih Atas Kunjungan di websate Baru Saya, "semoga rekan-rekan" operator Dapodikdas,Dapodik Paudikmas "Puas", atas berita-berita dan tips Trik yang kami sajikan.
Sekilas Info Websaite masih dalam tahapan refisi
close